Jumat, 18 Oktober 2013

sejarah munculnya aliran teologi dalam Islam

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Sejarah awal politik pada masa Utsman
            Politik adalah sistem untuk mengatur sebuah pemerintahan, tetapi tidak sedikit karena masalah politik, sekelompok orang dengan yang kelompok lainnya menjadi permusuhan dan pertempuran. Seperti yang terjadi pada agama kita sendiri, banyak dari buku-buku sejarah islam yang mencatat tentang perpecahan umat islam karena masalah politik.          
            Sebelum membahas lebih jauh lagi, pada masa Nabi Muhammad yang terlahir dari bangsa suku Quraisy yang ada di Mekah, pada saat itu suku Quraisy lah yang mengatur sistem kemasyarakatan Mekah, tetapi ketika beliau menyiarkan agama islam di Mekah banyak juga yang menolak ajarannya dari suku Quraisy.
            Pada pertengahan abad keenam masehi Mekah menjadi jalur utama para pedagang yang dari timur ke barat atau selatan ke utara, karena pada waktu itu masih ada peperangan antara Bizantyn dan  persia yang membuat kurang amannya jalur perdagangan utara Mekah, akhirnya berpindah jalurnya ke Mekah. Dengan demikian Mekah pada saat itu menjadi pusat perdagangan, yang menjadikan Mekah kaya. Dagang di Mekah ini dipegang oleh suku Quraisy dan menjadi orang-orang yang berada dan berpengaruh di masyarakat kota Mekah. Pemerintahan di Mekah dijalankan dengan majlis suku bangsa yang anggotanya diambil dari kepala suku yang terpilih. Kekuasaan sebenarnya adalah dipegang oleh tangan pedagang yang kaya dan tinggi untuk menjaga kepentingan mereka, dan juga untuk perlawanan terhadap Nabi, karena sebab inilah beliau dan pengikutnya terpaksa pindah ke Yasrib.
            Keadaan yang demikian ini berbeda dengan yang ada di Yasrib, di Yasrib kebanyakan petani sedangkan di Mekah pedagang. Bangsa arabnya ini terdiri dari dua suku bangsa, yaitu suku Al Khazraj dan Al ‘Aus. Kedua suku ini selalu bersaing dalam masalah pemimpin dalam masyarakat ini. Persoalan itu yang membuat kurang amannya Yasrib karena berlarut-larut dalam masalah pemimpin. Mereka menginginkan seseorang yang bisa menjadi menetralkan suasana tersebut.
            Oleh sebab itu, para pemuka-pemuka dari dua pihak in pergi ke Mekah karena mendengar dan mengetahui kedudukan nabi Muhammad dan menjumpai beliau serta mereka meminta supaya Nabi pindah ke Yasrib. Melihat kerasnya tantangan yang ada di Mekah dari kalangan pedagang yang memiliki kekuasaan, beliau akhirnya pindah ke Yasrib pada tahun 622 M. Setelah pindahnya Nabi ke Yasrib, diberi nama Madinah al Nabi, beliau bertindak sebagai pengantara antara kedua suku yang bertentangan tersebut. Lambat laun setelah menjadi pengantara, kemudian nabi menjadi kepala masyarakat di Madinah.
            Dari sejarah ringkas tadi dapat diambil kesimpulan bahwa ketika nabi masih di Mekah, beliau hanya mempunyai fungsi  kepala agama dan tidak mempunyai fungsi kepala  pemerintahan, karena kekuasaan yang ada di sana belum dapat dijatuhkan pada waktu itu. Sebaliknya di Madinah, setelah beliau pindah, nabi Muhammad selain menjadi kepala agama beliau juga menjadi kepala pemerintahan, beliaulah yang mendirikan kekuasaan politik dan dipatuhi di kota ini. Sebelum itu di Madinah tak ada kekuasaan politik.
            Dan ketika beliau wafat di tahun 632 M, daerah kekuasaan Madinahbukan hanya sebatas kota itu, tetapi sudah meluas meliputi semenanjung Arabia. Dengan demikian negara islam pada waktu itu sudah menjadi kumpulan suku-suku bangsa arab yang mengikat tali kesatuan dengan Nabi dalam berbagai bentuk.
            Oleh sebab itu, maka tidak  heran ketika Nabi wafat, para sahabat sibuk memikirkan pengganti beliau untuk mengepalai negara yang baru lahir itu. sehingga persemayaman beliau menjadi masalah yang kedua. Kemudian timbullah masalah pergantian kholifah untuk mengganti nabi Muhammad sebagai kepala negara.
            Sejarah meriwayatkan bahwa Abu Bakar lah yang kemudian disepakati untuk menjadi kholifah atau pengganti Nabi dalam memimpin negara mereka, kemudian Abu Bakar diganti oleh Umar bin Khotob, dan Umar diganti oleh Utsman bin ‘Affan.
            Utsman adalah sahabat yang termasuk dalam pedagang yang kaya, keluarganya pun termasuk pedagang-pedagang kaya di Mekah, karena pengalaman dagang mereka mempunyai pengetahuan administrasi. Pengetahuan mereka ini bermanfaat untuk memimpin administrasi di daerah-daerah luar semenanjung Arabia yang masuk dalam kekuasaan agam islam. Ahli sejarah menggambarkan Utsman sebagai orang yang lemah dan tak sanggup menentang ambisi keluarganya yang kaya dan berpengaruh itu, akhirnya Ia mengangkat mereka menjadi gubernur-gubernur di daerah yang ada di bawah kekuasaan islam. Gubernur yang diangkat oleh Umar bin Khotob yang terkenal sebagai orang yang kuat dan tidak memikirkan kepentingan keluarganya dijatuhkan oleh Utsman.
            Tindakan-tindakan politik yang dijalankan oleh Utsman ini menimbulkan reaksi yang tidak menguntungkan bagi dirinya. Sahabat-sahabat yang dahulu mendukung Utsman, ketika melihat tindakannya yang kurang tepat itu, mulai meninggalkan kholifah yang ketiga ini. Orang-orang yang semula ingin menjadi kholifah atau orang yang ingin calonnya menjadi kholifah mulai tidak senang juga, kemudian timbullah perasaan tidak senang di daerah-daerah lain. Dari mesir, sebagai reaksi terhadap dijatuhkannya Umar ibn al ‘As yang digantikan Abdullah bin Sa’d bin Abi Sarh yang masih termasuk keluarga dari Utsman, sebagai gubernur Mesir. Kemudian lima ratus pemberontak dari Mesir berkumpul dan bergerak menuju Madinah, perkembangannya pun menjadikan Utsman bin ‘Affan terbunuh oleh pemuka pemberontak dari Mesir ini.
            Berawal dari kesalahan tindakan politik Utsman yang saat itu menjadi kholifah, yang lebih mementingkan keluarganya dan juga karena ia tidak mampu menentang ambisi keluarganya yang kaya dan berpengaruh itu. Hingga akhirnya menimbulkan ketidak senangan dari para sahabat dan masyarakat lainnya di daerah-daerah, sampai menimbulkan pemberontakan di Mesir yang kemudian bergerak ke Madinah dan menyebabkan terbunuhnya Utsman bin ‘Affan.
2.2  Sejarah munculnya aliran teologi karena pertempuran sahabat di masa Ali bin Abi Tholib.
          Setelah Utsman wafat, ‘Ali sebagai calon terkuat menjadi kholifah keempat, teatapi ia segera mendapat tantangan dari pemuka-pemuka yang ingin pula menjadi kholifah, terutama Tolhah dan Zubair dari Mekah yang mendapat dukungan dari ‘Aisyah. Namun akhirnya ‘Ali dapat mematahkan tantangan dari Tolhah, Zubair dan ‘Aisyah, dalam pertempuran yang terjadi di Irak pada tahun 656 M. Tolhah dan Zubair mati terbunuh, sedangkan ‘aisyah dipulangkan kembali ke Mekah.
          Setelah mematahkan tantangan yang pertama, ‘Ali mendapatkan tantangan yang kedua yaitu dari Mu’awiyah yang menjadi gubernur Damaskus dan juga masih termasuk keluarga dekat dari ‘Utsman. Sebagaimana halnya Tolhah dan Zubair, ia juga tidak mau mengakui kekholifahan ‘Ali, ia juga menuntut kepada ‘Ali untuk menghukum para pemunuh ‘Utsman, bahkan ia menuduh bahwa ‘Ali ikut campur dalam pembunuhan ‘Utsman[1]. Salah seorang pemuka pemberontak Mesir yang datang ke Madinah, kemudian membunuh ‘Utsman adalah Muhammad bin Abi Bakr, anak angkat ‘Ali[2]. Dan Ali pula tidak mengambil tindakan keras terhadap pemberontak-pemberontak itu, bahkan Ali mengangkat Muhammad bin Abi Bakr menjadi gubernur Meesir[3].
          Lambat laun tantangan Mu’awiyah pun berakhir dengan pertempuran yang terjadi lembah shiffin, pada awalnya pasukan ‘Ali hampir menang, akan tetapi pemimpin pasukan dari Mu’awiyah yaitu ‘Amr bin’Ash yang terkenal dengan kelicikannya, mengangkat alquran pertanda mengajak untuk berdamai, namun ‘Ali dan komandan pasukannya tidak mempercayainya, akan tetapi karena didesak oleh sekelompok orang, ‘Ali pun menerima perdamaian itu. Sebagai pengantara, diangaktlah dua orang dari masing-masing pihak, dari Mu’awiyah  ‘Amr bin ‘Ash dan dari pihak ‘Ali Abu Musa al asy’ari.
            Dalam pertemuan mereka, kelicikan ‘Amr bin ‘Ash mengalahkan taqwa Abu Musa. Sejarah mengatakan bahwa antara ‘Amr dan Abu Musa ini terdapat pemufakatan untuk menjatuhkan keduanya. Sebagaimana tradisi, yang lebih tua itu lebih dahulu mengumumkan kepada semua orang untuk menjatuhkan keduanya, akan tetapi ‘Amr, ia bertentangan dengan apa yang baru disepakati, ia hanya menyeatujui menjatuhka ‘Ali, dan menolak menjatuhkan Mu’awiyah.
            Dengan adanya peristiwa ini (arbitrase), maka hal ini merugikan ‘Ali dan menguntungkan Mu’awiyah yang hanya sebagai gubernur naik menjadi kholifah yang tidak resmi, tak heran ‘Ali tidak menerima hal ini dan tidak mau meletakan jabatannya sampai ia mati.
            Sikap ‘Ali yang menerima tipu muslihat ‘Amr bin ‘Ash, utusan dari pihak Mu’awiyah dalam tahkim, sungguhpun dalam keadaan terpaksa, tidak disetujui oleh sebagian tentaranya. 
Mereka berpendapat babhwa persoalan yang terjadi saat itu tidak dapat diputuskan melalui tahkim. Putusan hanya datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum yang ada dalam al Quran. La hukma illa lillah ( tidak ada hukum selain dari hukum Allah) atau la hukma illa Allah (tidak ada perantara selain allah) menjadi semboyan mereka. Mereka memandang ‘Ali bin Abi Tholib telah berbuat salah sehingga mereka meninggalkan barisannya. Dalam sejarah islam, mereka terkenal dengan nama Khowarij, yaitu orang yang keluar dan memisahkan diri atau secerders[4].
            Karena memandang ‘Ali telah berbuat salah kemudian mereka menganggap ‘Ali juga telah berbuat dosa, sekarang mereka melawan ‘Ali. ‘Ali sekarang menghadapi dua musuh, namunia lebih  dahulu memusatkan usahanya untuk menghancurkan kaum khowarij, tetapi setelah mereka ini kalah, tentara ‘Ali terlalu cape untuk meneruskan pertempuran dengan Mu’awiyah yang masih berkuasa di Damaskus dan setelah ‘Ali bin Abi Tholib wafat, ia dengan mudah dapat memperoleh pengakuan sebagai kholifah umat islam di tahun 661 M.
            Persoalan-persoalan yang terjadi dalam lapangan politik yang digambarkan di atas inilah yang akhirnya membawa kepada timbulnya persoalan-persoalan teologi. Timbullah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang tetap islam. Namun kaum khowarij memandang bahwa ‘Ali, Mu’awiyah, ‘Amr bin ‘Ash, Abu Musa al Asy’ari dan lainnya yang menerima arbitrase adalah kafir, karena al quran mengatakan yang artinya :
“ siapa yang tidak menentukan hukum dengan apa yang telah diturunkan Allah, maka mereka adalah kafir “.[5]
Dari ayat di atas inilah  mereka kaum khowarij mengambil semboyan La hukma illa lillah, karena keempat orang pemuka islam di atas telah dipandang kafir, maka mereka mengambil keputusan untuk membunuh mereka berempat, akan tetapi hanya Abdurrahman bin Muljam yang ditugaskan membunuh ‘Ali yang berhasil dalam tugasnya.
            Lambat laun kaum khowarij berkembang dan pecah menjadi beberapa sekte. konsep kafir pula turut mengalami perubahan, yang dipandang kafir bukan hanya orang yang tidak menentukan hukum dengan al Quran, akan tetapi orang berbuat dosa besar juga dipandang kafir.
            Persoalan berbuat dosa inilah yang kemudian mempunya pengaruh besar dalam pertumbuhan teologi selanjutnya dalam islam. Persoalannya ialah : Masihkah ia dipandang orang mu’min ataukah ia sudah menjadi kafir karena berbuatdosa besar?
            Persoalan ini menimbulkan  tiga aliran teologi dalam islam, pertama ialah aliran Khowarij yang mengatakan bahwa orang yang berbuat dosa besar adalah kafir, oleh karena itu ia wajib dibunuh.
            Aliran yang kedua ialah aliran Murji’ah yang menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa besar tetap mu’min dan bukan kafir. Adapun soal dosa besar yang pernah ia lakukan, maka terserah Allah untuk mengampuninya atau tidak.
            Aliran yang ketiga ialah aliran Mu’tazilah yang tidak menerima pendapat-pendapat di atas. Bagi mereka orang yang berbuat dosa besar bukan mu’min dan juga bukan kafir. Orang yang serupa ini, kata mereka mengambil posisi di antara kedua posisi mu’min dan kafir.
            Dari pada itu timbul pula aliran teologi yang terkenal dengan al Qodariah dan al Jabariah. Menurut Qodariah, manusia mempunyai kebebasan dalam kehendak dan perbuatannya. Namun Jabariah sebaliknya, mereka berpendapat bahwa manusia tidak mempunyai kebebasan dalam kehendak dan perbuatannya. Manusia itu dalam segala tingkah lakunya menurut Jabariah, merupakan paksaan dan ditentukan oleh tuhan.
            Selanjutnya kaum Mu’tazilah, dengan diterjemahkannya buku-buku filsafat Yunani ke dalam bahasa arab, terpengaruh oleh pemakaian rasio atau akal yang mempunyai kedudukan tinggi dalam kebudayaan Yunani klasik itu. Kemudian kaum Mu’tazilah membawa kebudayaan rasio ini ke dalam teologi islam, dengan demikian teologi Mu’tazilah mengambil corak liberal, bahkan mereka selalu mempergunakan akalnya dalam pemikiran-pemikiran yang ada dalam islam. Sudah barang tentu mereka, kaum Mu’tazilah mengambil faham Qodariah yang percaya pada kekuatan kebebasan akal untuk berfikir.
            Teologi mereka ini yang bersifat rasionil dan liberal menarik perhatian bagi kaum inteligensia yang tedapat lingkungan pemerintahan Kerajaan Islam Abbasiah di permulaan abad ke-9, sehingga kholifah Al Ma’mun (813-833 M), putra dari kholifah Harun Al Rasyid (766-809 M) di tahun 827 M menjadikan teologi Mu’tazilah sebagai madzhab yang resmi dianut negara. Karena sudah menjadi resmi kaum Mu’tazilah mulai bersikap menyiarkan ajaran-ajaran mereka secara paksa, terutama faham mereka bahwa al Quran itu bersifat mahluk, dalam arti diciptakan bukan qodim (dahulu).
            Aliran Mu’tazilah yang beersifat rasio ini mendapat tantangan keras dari golongan tradisionil Islam, terutama golongan Hambali, yaitu pengikut madzhab Ahmad bin Hambal. Politik yang menyiarkan aliran Mu’tazilah secara paksa ini mulai berkurang setelah meninggalnya kholifah Al Ma’mun pada tahun 833 M, dan akhirnya aliran mu’tazilah ini yang sebagai madzhab resmi dibatalkan oleh kholifah Al Mutawakkil pada tahun 856 M. Dengan demikian Mu’tazilah kembali pada kedudukan semula, namun kini mereka sudah mempunyai lawan yang tidak sedikit di kalangan umat islam.
            Kemudian perlawana dari Abu al Hasan al Asy’ari yang membentuk aliran teologi sendiri yang dulunya  ia adalah seorang Mu’tazilah, tetapi karena menurut riwayatnya ia melihat di  dalam mimpi, bahwa ajaran-ajaran yang dibawa Mu’tazilah itu dicap oleh Nabi Muhammad sebagai aliran yang sesat, al Asy’ari pun meninggalkan ajaran-ajaran itu dan membentuk aliran teologi baru yang kemudian terkenal dengan nama teologi al Asy’ariah atau al Asy’ariah.
            Di samping al Asy’ariah timbul pula aliran di Samrkand suatu aliran yang dibentuk oleh Abu Mansur Muhammad al Maturidi (w. 944 M), yang kemudian terkenal dengan al Maturidiah, juga bermaksud untuk menentang Mu’tazilah.
            Selain Abu al Hasan al Asy’ari dan Abu Mansur al Maturidi, ada lagi seorang teolog dari mesir yang juga bermaksud menantang Mu’tazilah yaitu at Tahawi (w. 933) dan sebagaimana al Maturidi, ia juga pengikut dari Abu Hanifah, tetapi ajarannya tidak menjelma menjaadi aliran teologi dalam islam.
            Dengan demikian aliran-aliran teologi yang timbul dalam islam ialah aliran Khowarij, Murji’ah, Mu’tazilah, Asy’ariah dan Maturidiah. Aliran Khowarij, Murji’ah dan Mu’tazilah tak mempunyai wujud lagi kecuali dalam sejarah. Yang masih hingga kini ialah aliran Asy’ariah dan Maturidiah dan keduanya disebut Ahlu al Sunnah wa al Jama’ah.         Aliran al Maturidiah banyak dianut oleh umat islam yang bermadzhab Hanafi, sedang aliran Asy’ariah pada umumnya dianut oleh umat islam sunni yang lainnya. Dengan masuknya kembali faham rasionalisme ke dalam dunia islam, yang dahulu masuknya itu melalui kebudayaan Yunani klasik akan tetapi sekarang melalui kebudayaan Barat modern, maka ajaran-ajaran Mu’tazilah timbul kembali.
                                                                BAB III
                                                                Penutup
3.1 Kesimpulan
            Dari sejarah di atas, dari Rasulullah yang ketika menyebarkan agama islam di mekah beliau belum bisa mengepalai sebuah pemerintahan, akan tetapi ketika hijrah ke Madinah beliau tidak hanya menjadi kepala agama tapi juga menjadi pemerintahan. Beliau lah yang mendirikan kekuasaan politik islam yang dipatuhi di kota madinah.
Setelah wafatnya beliau kemudian bergantilah kepala negara itu, yang pertama yaitu Abu Bakr, kedua ‘Umar bin khotob, ketiga ‘Utsman bin ‘Affan dan yang keempat ‘Ali bin Abi Tholib. Keempat penggani Rasulullah ini yang kemudian terkenal dengan khulafau ar Rosyidin.
            Namun ketika pemerintahan dikepalai oleh ‘Utsman, tindakan-tindakan politiknya justru menimbulkan ketidak senangan dari sekelompok sahabat dari para sahabat dan yang lainnya, sehingga menimbulkan pemberontakan yang merugikan dirinya sendiri, bahkan pemberontak yang di Mesir bergerak menuju Madinah hingga membunuh ‘Utsman.
            Setelah wafatnya ‘Utsman, kemudian kekholifahan digantikan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, tetapi karena adanya keinginan dari sahabat lain yang ingin menjadi kholifah, di antaranya Tolhah dan Zubair yang disokong ‘Aisyah, maka terjadilah peperangan antara mereka di Irak pada tahun 656 M, akhirnya ‘Ali bisa mengalahkan mereka.
            Setelah peperangan berakhir datang lagi tantangan dari salah seorang yang masih termasuk keluarga ‘Utsman, yaitu Mu’awiyah bin Abi Sufyan, hingga terjadi perang yang terkenal dengan perang shiffin. Dari peperangan inilah yang kemudian adanya arbitrase antara keduanya dan memunculkan kaum Khowarij dan Syiah.
            Dari khowarij ini yang kemudian memandang bahwa orang yang menerima arbitrasae adalah kafir dan wajib dibunuh. Lambat laun khowarij tepecah dan mengalami perubahan, yang dianggap telah kafir juga orang yang berbuat dosa besar. Yang kemudian dari persoalan ini, muncul aliran Khowarij, Murji’ah dan Mu’tazilah. Kemudian timbul pula dua aliran teologi dalam islam, yaitu Qodariah dan Jabariah,yang kemudian Mu’tazilah mengikuti faham Qodariah dan terpengaruh budaya Yunani klasik yang befikir secara bebas dengan akal. Karena berfikir bebas ini kemudian mereka menganggap al Quran itu bersifat mahluk bukan Qodim, maka timbullah perlawanan dari umat islam yang lain yang membentuk aliran sendiri, yaitu : al Asy’ariah, al Maturidiah dan at Tahawi. Namun at Tahawi ini tidak menjelma sebagai aliran teologi islam.
            Dengan demikian aliran yang muncul yaitu : Khowarij, Syiah,  Qodariah, Jabariah, Mu’tazilah, Asy’ariah dan Maturidiah.
DAFTAR PUSTAKA
Harun Nasution, 1972. Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta ; UIP
                        1963. Tarikh at Tabari, Kairo, Dar al Ma’arif
Nurhayati, S.Ag, Iffa Humaidah, S.Ag. Fitrah Akidah Madrasah Aliyah., Solo, CV.AL Fath.
W. Montgomery Watt, Pemikiran Teologi dan filsafat Islam, terj. Umar Basalim. Pnerbit P3M, Jakarta, 1987


[1] Tarikh at Tobari,  Kairo, Dar al Ma’arif 1963, jilid V,hal. 7
[2] Ibid. Jilid IV, Hal 353, 357, 391 dan 393, Jilid III, Hal 426 dan  Jilid V, Hal 154
[3] Ibid. Jilid IV, Hal 555
[4]  W. Montgomery Watt, Pemikiran Teologi dan filsafat Islam, terj. Umar Basalim. Pnerbit P3M, Jakarta, 1987, hlm. 10.
[5]  Al Maidah (5), 44.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar